Breaking News
15:10

DLH Kaltim Rilis Update ISPU 17 September 2026: Kutai Barat Berbahaya, Samarinda dan Sejumlah Area IKN Masuk Kategori Tidak Sehat

Release DLH
Bagikan
Lihat Tersimpan

SAMARINDA – Kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan Timur menunjukkan penurunan pada Kamis (17/9/2026) sore atau tepat pukul 15.00 WITA. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur secara resmi memutakhirkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) untuk memantau kondisi kualitas udara ambien di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Pemantauan berkala ini dilakukan guna memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat mengenai tingkat pencemaran udara, sehingga potensi risiko kesehatan akibat paparan polusi dapat diantisipasi sedini mungkin.

Berdasarkan hasil pengukuran melalui Aplikasi ISPUnet dan stasiun pemantau, lonjakan pencemaran udara paling signifikan terjadi di Kabupaten Kutai Barat (Sendawar) yang mencatatkan nilai ISPU sebesar 363 dan masuk dalam kategori Berbahaya. Sementara itu, penurunan kualitas udara hingga kategori Tidak Sehat (nilai ISPU 101–200) terdeteksi di sejumlah wilayah perkotaan serta kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), yang meliputi:

Samarinda (Taman Segiri): Nilai ISPU 177
IKN (Wonotirto KPIKN IKN – Samboja, Kukar): Nilai ISPU 143
Bontang (Tanjung Laut): Nilai ISPU 139
IKN (Muara Jawa Tengah KPIKN IKN): Nilai ISPU 122
IKN (Plaza Bhinneka KIPP IKN – Sepaku, PPU): Nilai ISPU 112
IKN (Sanipah KPIKN IKN – Samboja, Kukar): Nilai ISPU 108

Adapun kualitas udara kategori Sedang (nilai ISPU 51–100) tercatat di Penajam Paser Utara (92), Plaza Seremoni KIPP IKN Sepaku (87), dan Balikpapan Baru (80). Data pengukuran sampler manual/portable juga menunjukkan kategori Sedang untuk wilayah Berau (98), Kutai Kartanegara (98) dan Paser (69).

Kondisi udara pada kategori Tidak Sehat hingga Berbahaya ini berpotensi memicu gangguan pernapasan, iritasi mata, ISPA, serta berdampak buruk bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit paru atau jantung.

Merujuk pada Peraturan Menteri LHK No. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020, DLH Prov. Kaltim mengimbau seluruh masyarakat—khususnya di wilayah terdampak parah—untuk membatasi aktivitas fisik di luar ruangan, menutup ventilasi rumah, serta wajib menggunakan masker medis atau N95 saat terpaksa beraktivitas di area terbuka guna meminimalkan risiko paparan polusi.

Dengan kewaspadaan bersama, risiko paparan polusi dapat ditekan, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap dampak buruk kualitas udara. *

Sumber : DLH Provinsi Kaltim.

Penulis

borneo123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AdvertisementAdvertisement
AdvertisementAdvertisement