Breaking News
12:26

Kolor Ijo, Pelaku Pemerkosaan di Probolinggo Divonis 16 Tahun

R9bmsm64hpeuc5jgkgdb
Bagikan
Lihat Tersimpan

Probolinggo – Masih ingat dengan kasus Kolor Ijo, pelaku pemerkosaan terhadap puluhan gadis dan janda di Kota dan Kabupaten Probolinggo? Akibat perbuatan biadabnya, pelaku diganjar hukuman 16 tahun penjara.

Sidang terhadap si Kolor Ijo alias Buasir Nur Khotib, digelar di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Selasa (24/6/2014).

Sidang pembacaan putusan ini digelar secara terbuka. Selain itu, terdakwa juga tidak didampingi oleh penasehat hukumnya.

“Mempertimbangkan terdakwa, akhirnya hakim memutuskan 16 tahun penjara,” kata Hakim Ketua I Putu Agus Wiranata.

Buasir sendiri didakwa 2 pasal, yakni 365 KUHP tentang pencurian dan pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Terdakwa sendiri hanya bisa pasrah dengan vonis yang diterimanya. Usai sidang, terdakwa tampak menangis seolah tak percaya ia harus lama menjalani hari tuanya dibalik jeruji besi penjara.

“Saya masih pikir-pikir atas vonis ini. Saya belum siap, karena terlalu berat bagi saya,” ujarnya sambil meninggalkan ruang sidang.

Selain harus menjalani hukuman yang diberikan oleh PN Kota Probolinggo, kasus yang sama juga menanti Kolor Ijo. Nantinya, setelah bebas, dia masih harus menjalani sidang dengan kasus yang sama di wilayah Kabupaten Probolinggo. *

Penulis

borneo123

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *